Validitas Sertifikat Pendaftaran Gst Di India
Diterbitkan: 2022-03-25GST atau Pajak Barang dan Jasa adalah salah satu era perubahan skema pajak didirikan di India, yang membawa berbagai pajak yang berbeda bersama-sama dan dibuat sama menjadi satu. Pendaftaran GST secara online harus diperoleh oleh pemasok barang atau jasa atau keduanya ketika omset yang diperoleh oleh mereka selama tahun tersebut melebihi batas ambang yang ditentukan oleh UU GST. Dan untuk itu, UU GST mengkategorikan wajib pajak sebagai:
Posting Terkait: Bagaimana cara mendaftarkan Perusahaan di India?
– Wajib Pajak Biasa atau Biasa
– Komposisi Wajib Pajak
– Pembayar Pajak Biasa
– Wajib Pajak Luar Negeri.
Setelah penilai bertanggung jawab untuk membayar GST, ia harus melakukan pendaftaran berdasarkan GST dalam waktu maksimum 30 hari sejak tanggal kewajiban tersebut berlaku. Dan bagi Pengusaha Kena Pajak biasa dan bukan penduduk, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sebelum 5 hari sejak dimulainya usaha.
Sertifikat Pendaftaran GST yang dikeluarkan oleh Otoritas GST pada pendaftaran yang berhasil harus memiliki perincian berikut:
– PPN orang kena pajak
– Nama Dagang atau Nama Resmi Pengusaha Kena Pajak
– Konstitusi Bisnis mengatakan kepemilikan, perusahaan, LLP, atau jenis lainnya
– Alamat tempat atau tempat usaha entitas
– Tanggal timbulnya kewajiban
– Masa berlaku akta pendaftaran dalam hal PKP biasa dan bukan penduduk. Itu tidak akan diberikan dalam hal pembayar pajak biasa atau biasa
Baca Juga: Sorotan Joseph Ashford dari K4: Sekilas Tentang Budaya Perusahaan
– Jenis pendaftaran yang diperoleh, katakan Santai atau lainnya
– Data-data yang dimiliki oleh Approving Authority dari GST seperti Nama, Penunjukan, Yurisdiksi, dan juga DSC.
Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan bagi Pengusaha Kena Pajak biasa atau Wajib Pajak biasa tidak mempunyai masa berlaku atau tanggal kadaluwarsa dan tetap berlaku sampai dan kecuali dibatalkan dengan sukarela oleh Wajib Pajak karena sebab apapun.
Tetapi dalam hal Pengusaha Kena Pajak biasa dan bukan penduduk, ada dasar berlakunya akta itu dan pokok ini menjadi dasar pembahasan pasal yang diberikan.
Keabsahan Pendaftaran Gst Pengusaha Kena Pajak Biasa Dan Bukan Dalam Negeri
Pendaftaran sertifikat GST yang disahkan sebagai sertifikat asli berdasarkan GST bagi Pengusaha Kena Pajak biasa atau Pengusaha Kena Pajak bukan penduduk tetap berlaku untuk jangka waktu 3 bulan atau 90 hari sejak tanggal pendaftaran atau untuk jangka waktu yang disebutkan oleh pemohon dalam formulir pendaftaran, mana yang lebih dahulu.
Jangka waktu ini selanjutnya dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 bulan atau 90 hari dengan menggunakan Formulir GST REG-11.
Prasyarat Untuk Mengajukan Permohonan Perpanjangan
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan akta pendaftaran, ada prasyarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon dan ini meliputi:
– Pemohon harus memegang GSTIN yang sah yang dikeluarkan oleh Otoritas GST dan ini harus memegang jenis pendaftaran sebagai wajib pajak biasa atau bukan penduduk.
– Permohonan perpanjangan masa berlaku pendaftaran harus diajukan sebelum sertifikat asli habis masa berlakunya.
– Wajib pajak juga harus melakukan penyetoran kewajiban pajak yang tepat untuk periode perpanjangan dan hal yang sama harus tercermin dalam buku kas elektroniknya.
– Semua pengembalian yang jatuh tempo atas nama pemohon harus diajukan olehnya sebelum permohonan perpanjangan masa berlaku sertifikat dibuat.
Baca Juga: 7 Tips Menata Gudang Produk Anda
Tata Cara Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Pendaftaran
Langkah-langkah berikut harus diikuti oleh Pengusaha Kena Pajak biasa dan Pengusaha Kena Pajak bukan penduduk untuk mengajukan perpanjangan batas waktu atau keabsahan pendaftaran GST di India yang dimiliki oleh yang sama:
Masuk ke portal GST dan klik tab 'Layanan'. Sekarang pilih 'Permohonan Perpanjangan Masa Pendaftaran oleh Pengusaha Kena Pajak Biasa/Bukan Penduduk' di bawah 'Pendaftaran'.
Sekarang pengguna akan diarahkan ke ekstensi halaman pendaftaran yang memiliki dua tab lainnya. Tab ini akan mencakup, tab 'Detail Bisnis' dan 'Verifikasi'.
Di bawah Tab 'Detail Bisnis' pilih periode perpanjangan menggunakan kalender yang diberikan. Sekarang juga masukkan rincian omset yang mencakup perkiraan omset dan kewajiban pajak bersih yang akan timbul untuk periode perpanjangan tersebut.
Sekarang klik pada opsi Hasilkan Challan untuk melakukan pembayaran kewajiban pajak di muka dan menyetorkannya ke dalam buku kas elektronik.
Setelah pembayaran dilakukan, hal yang sama akan tercermin atau ditampilkan di layar. Setelah klik ini, tombol bernama, 'Klik dan Lanjutkan'.
Sekarang buka tab 'Verifikasi' tempat verifikasi dan otentikasi harus dilakukan. Klik pada kotak centang Verifikasi. Di sini pilih nama Authorized Signatory yang ditetapkan dan kemudian autentikasi menggunakan DSC (Digital Signature Certificate) atau EVC.
Baca Juga: Bagaimana Ludo Tempat Hiburan Terakhir Selama Pandemi?
Setelah autentikasi dilakukan menggunakan EVC OTP atau DSC, sebuah pesan yang menunjukkan keberhasilan pengiriman aplikasi akan ditampilkan di layar.
Status aplikasi dapat dilacak menggunakan berikut ini: Layanan – Registrasi – Lacak Status Aplikasi.
Perlu dicatat lebih lanjut bahwa permohonan perpanjangan masa berlaku hanya dapat diajukan satu kali dan tidak dapat diperpanjang setelahnya. Hal ini akan mengharuskan Pengusaha Kena Pajak Biasa atau Pengusaha Kena Pajak Bukan Penduduk untuk melakukan pendaftaran baru. Setelah aplikasi untuk memperpanjang validitas pendaftaran berhasil diselesaikan, sistem akan secara otomatis membuat ARN atau Nomor Referensi Aplikasi, yang kemudian dapat digunakan untuk melacak status aplikasi dan memberikan perpanjangan validitas.
Dengan demikian, sekarang kita dapat menyimpulkan bahwa masa berlaku SPT tidak akan memiliki tanggal kadaluwarsa atau masa berlaku dalam hal wajib pajak biasa atau wajib pajak biasa. Tetapi dalam hal Wajib Pajak yang jenis pendaftarannya adalah Santai atau Bukan Penduduk maka ada masa berlakunya. Dan masa berlaku ini hanya berlaku selama 3 bulan atau 90 hari, di mana permohonan perpanjangan harus dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa.